PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


Pelapisan Sosial Masyarakat
Apa itu Pelapisan Sosial?

Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).



PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan  pendeta;
-Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
-Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
-Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
-Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:

1) Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh  masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

KESAMAAN DERAJAT

Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

1)  PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan di sinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara porinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuaasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :


Pasal 1


"Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".





Pasal 2 ayat 1:


"Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedu dukan."





Pasal 7


"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini."



2)  PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indo­nesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan "Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".



Warga Negara dan Kewarganegaraan


Warga Negara dan Kewarganegaraan

1. Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
a.Pada Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Menurut Peraturan Hindia-Belanda (Indische Staatstregeling) 1927
Penghuni atau penduduk tanah air yang bukan orang asing disebut
Kawulanegara Belanda, terbagi menjadi:
1. Golongan Eropa
a) Bangsa Belanda
b)Bukan bangsa Belanda tapi berasal dari Eropa
c) Bangsa Jepang
d)Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukumkeluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika,Australia, Rusia dan Afrika Selatan)
e)Keturunan mereka yang tersebut diatas
2.Golongan Timur Asing
a)Golongan Cina (TiongHoa)
b)Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir dll)
3.Golongan Bumiputera (Indonesia)
a)Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak
memasuki golongan rakyat lain
b)Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk
dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli
b.Pada Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
1)UU RI No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2)KMB 27 Desember 1949
3)UU no. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan
antara Indonesia dan RRC
4)UU no. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958
dinyatakan tidak berlaku lagi



a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA)
b.Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2.Nilai Gotong Royong
3.Nilai Ramah Tamah
4.Nilai Cinta Tanah Air
c.Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a)Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b) Sila-sila Pancasila
c)UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2.Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap
Warga Negara
a. Bidang Politik
a.Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan
NKRI
b.Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis,
termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
c.Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan
kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
d.Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan
antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan
negara.
b. Bidang Ekonomi
a. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangankerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnyasecara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinyayang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwane gara
menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
memperoleh pelayanan kesehatan
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
3.Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak
menonjolkan perbedaan yang ada
Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-
agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan
pribadi
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
C.Persamaan Kedudukan Warga NegaraTanpa Membeda-bedakan Ras, Agama,Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
a)Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada
persamaan dan menghargai pluralitas
b)Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepadamasyarakat berperan serta dalam pembangunan nasionaltanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c) Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus
menjamin persamaan warga Negara
d) Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan
kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a)Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain
b)Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c)Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasisetiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d)Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e)Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f)Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g)Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain

Pemuda dan Sosialisasi


Pemuda



Pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.



Sosialisasi Pemuda


Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi. 
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya. 
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum

Bahasa Java


Java adalah sebuah bahasa pemrograman pada komputer sama seperti pendahulunya c++ . Bahasa pemrograman ini dikembangkan oleh Sun microsystems yang dikembangkan pada tahun 1995 . Awalnya java diciptakan pada tahun 1991 oleh Patrick Naughton, Mike Sheridan , James Gosling dan Bill Joy beserta programer dari Sun Microsystems . Uniknya nama java diambil dari nama pulau jawa ( bahasa inggris dari jawa ) karena James Gosling " Bapak Java " menyukai kopi tubruk yang berasal dari pulau Jawa . Jadi kita perlu berbangga menjadi warga negara Indonesia .

   

     Java sendiri merupakan bahasa pemrograman yang berbasis objek , maksudnya adalah semua aspek yang terdapat pada java adalah objek sehingga sangat memudahkan untuk mendesain , membuat dan mengembangkan program java dengan cepat . Kelebihan ini membuat program java menjadi mudah untuk digunakan oleh banyak orang . Bahasa pemrograman ini juga dapat digunakan oleh banyak  sistem operasi , seperti : Microsoft Windows, Linux, Mac OS, dan Sun Solaris ( Multiplatform ) .




Kelebihan Java :
Berorientasi objek , Memudahkan untuk mendesign dan mengembangkan program dengan cepat dan teliti , sehinnga mudah digunakan . Salah satu bahasa pemrograman yang berorientasi objek secara murni .
Mirip c++, Mempunyai sintaks yang mirip dengan bahasa pemrograman c++ . Sehingga para pengguna c++ banyak yang hijrah menggunakan Java .
Multiplatform, Dapat digunakan dibanyak sistem operasi .
Perkembangan yang luas, Dari game sampai sistem operasi handphone menggunakan program java . Misalnya Handphone Sonny Ericsson dan Opera Mini 3 yang bertipe .jar ( Java Archive ) .
Mempunyai pengumpulan sampah otomatis .


Kekurangan Java :
Proses Compile, Mengharuskan pengguna mengcompile programnya sebelum dijalankan, berbeda dengan bahasa pemrograman python yang tidak perlu mengcompile terlebih dahulu .
Penggunaan Memori yang besar , Berbeda dengan bahasa pemrograman lain yang hanya membutuhkan memori sedikit









File Transfer Protocol (FTP)



FTP (singkatan dari File Transfer Protocol) adalah sebuah protokol Internet yang berjalan di dalam lapisan aplikasi yang merupakan standar untuk pentransferan berkas (file) komputer antar mesin-mesin dalam sebuah internetwork.
FTP merupakan salah satu protokol Internet yang paling awal dikembangkan, dan masih digunakan hingga saat ini untuk melakukanpengunduhan (download) dan penggugahan (upload) berkas-berkas komputer antara klien FTP dan server FTP. Sebuah Klien FTP merupakan aplikasi yang dapat mengeluarkan perintah-perintah FTP ke sebuah server FTP, sementara server FTP adalah sebuah Windows Service atau daemon yang berjalan di atas sebuah komputer yang merespons perintah-perintah dari sebuah klien FTP. Perintah-perintah FTP dapat digunakan untuk mengubah direktori, mengubah modus transfer antara biner dan ASCII, menggugah berkas komputer ke server FTP, serta mengunduh berkas dari server FTP.
Sebuah server FTP diakses dengan menggunakan Universal Resource Identifier (URI) dengan menggunakan format ftp://namaserver. Klien FTP dapat menghubungi server FTP dengan membuka URI tersebut.
Berkas:CaraKerjaFTP.png

FTP menggunakan protokol Transmission Control Protocol (TCP) untuk komunikasi data antara klien dan server, sehingga di antara kedua komponen tersebut akan dibuatlah sebuah sesi komunikasi sebelum transfer data dimulai. Sebelum membuat koneksi, port TCP nomor 21 di sisi server akan "mendengarkan" percobaan koneksi dari sebuah klien FTP dan kemudian akan digunakan sebagai port pengatur (control port) untuk membuat sebuah koneksi antara klien dan server, untuk mengizinkan klien untuk mengirimkan sebuah perintah FTP kepada server dan juga mengembalikan respons server ke perintah tersebut. Sekali koneksi kontrol telah dibuat, maka server akan mulai membuka port TCP nomor 20 untuk membentuk sebuah koneksi baru dengan klien untuk mentransfer data aktual yang sedang dipertukarkan saat melakukan pengunduhan dan penggugahan.
FTP hanya menggunakan metode autentikasi standar, yakni menggunakan username dan password yang dikirim dalam bentuk tidak terenkripsi. Pengguna terdaftar dapat menggunakan username dan password-nya untuk mengakses, men-download, dan meng-upload berkas-berkas yang ia kehendaki. Umumnya, para pengguna terdaftar memiliki akses penuh terhadap beberapa direktori, sehingga mereka dapat membuat berkas, membuat direktori, dan bahkan menghapus berkas. Pengguna yang belum terdaftar dapat juga menggunakan metode anonymous login, yakni dengan menggunakan nama pengguna anonymous dan password yang diisi dengan menggunakan alamat e-mail.

sumber: wikipedia

Berita penting mengenai Sisha



SISHA


Pernahkah Anda menghisap shisha? Kegiatan menghirup bau-bauan yang menyenangkan itu ternyata tidak semenyenangkan faktanya. Para peneliti menyebutkan bahwa shisha ternyata sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya daripada rokok.
Shisha adalah kegiatan menghirup aroma buah-buahan dan tembakau yang dibakar, lalu uapnya dialirkan melalui pipa atau bejana dan dihirup oleh hidung melalui selang.
Kegiatan yang berasal dari negeri-negeri di jazirah Arab itu sudah lama dikenal dan banyak dilakukan orang karena bisa menenangkan sekaligus menyenangkan.
Selama ini shisha dianggap aman-aman saja dan tidak menimbulkan efek berbahaya. Namun para peneliti dari Department of Health and the Centre for Tobacco Control menyebutkan bahwa sisha sama berbahayanya dengan merokok karena dapat meningkatkan level karbonmonoksida dalam tubuh.



Bahkan, dalam satu sesi kegiatan shisha ditemukan empat hingga lima kali level karbonmonoksida yang lebih banyak dibanding pada rokok yang dapat menyebabkan kerusakan otak dan tidak sadar.
Ketika Dr Hilary Wareing menemukan fakta itu, ia terkejut dan mengatakan bahwa Shisha sama berbahayanya, bahkan lebih berbahaya dibanding rokok. “Pada tingkat yang sangat parah, shisha bisa lebih berbahaya 400 hingga 450 kali daripada rokok, sangat berbahaya!” ujar Hilary.
Selama ini orang-orang yang tidak merokok menyalurkan hasrat merokok mereka lewat Shisa. Aktivitas yang diusung oleh kalangan Timur Tengah itu saat ini sudah menjadi tren di beberapa kafe atau pesta.
Banyak orang yang pergi ke tempat shisha merasa aman dan menganggap shisha sebagai alternatif merokok. Hal inilah yang justru menjadi salah konsepsi masyarakat.
“Kami menemukan satu sesi dari kegiatan shisha selama 30 menit mengandung 10 miligram karbon monoksida yang lebih tinggi dibanding rokok,” jelas Hillary. Dengan adanya penemuan ini, para peneliti berharap agar para pengguna shisha berpikir dua kali untuk terus melakukan kegiatan itu.
“Semua orang tahu bahwa rokok bisa mematikan, tapi tidak semua orang tahu shisha sama mematikannya dengan rokok,” ujar Hilary seperti dilansir BBC, Senin (24/8/2009).



meskipun berita lama, ada baiknya saya memposting komebali karena banyak teman teman saya yang berpikir sisha itu lebih sehat dari pada roko .

Rumah Robot

Buat yang suka sama robot sebaiknya anda datang ke  Thamrin City, Jakarta, tepatnya Berlokasi di lantai dua Rumah Robot yang mempunyai luas 2.580 meter persegi ini bertujuan untuk membangkitkan rasa ingin tahu dan kreativitas di kalangan generasi muda akan inovasi-inovasi baru dalam bidang robotik. Pengunjung  berusia tiga tahun hingga dewasa bisa datang dan bereksplorasi, melihat robot-robot yang ada hingga memulai untuk mengembangkannya.

Rumah Robot mendapat rekor Muri sebagai rumah robot pertama di dunia. Rumah ini terbagi menjadi delapan ruangan. Seperti creativity room di mana pengunjung bisa mengasah kreativitas, workshop room untuk pelatihan, trial room untuk melakukan uji coba, robot shop untuk jual beli, galeri untuk memamerkan karya, laboratory, movie room, dan e-learning center.

Bagi Anda yang ingin mengunjunginya, Rumah Robot dibuka mulai pukul 08.30-13.00 dan sesi kedua mulai pukul 13.00 hingga 17.00. Untuk biaya masuknya, pengunjung bisa membayar Rp 150.000 per kunjungan atau menjadi anggota tahunan dengan membayar Rp 5 juta per tahun yang bisa dicicil dengan pembayaran lewat Bank Permata dan BCA.
berikut Sedikit foto foto yang bisa kalian simak :



sekian n terima kasih :)