Tanggung Jawab Sosial
Globalisasi dan industrialisasi telah
membuka kesempatan bagi pekerja social untuk terlibat dalam bidang yang
relative baru Dan tidaklah jarang terjadi adanya konflik kepentingan antara
kepentingan masyarakat umum dan kepentingan perusahaan. Benturan kepentingan
tersebut banyak terjadi baik terhadap perusahaan besar, menengah ataupun
perusahaan kecil. Bentrokan kepentingan ini sering terjadi terutama dalam hal
ditimbulkannya polusi oleh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Pelaksanaan
tanggung jawab social yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan menuntut
diberlakukannya etika bisnis. Perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan
umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan akan dianggap sebagai bisnis
yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis itu pada umumnya dating dari
luar yaitu dari lingkungan masyarakat. Problem-problem social seperti
kebersihan kota, kesehatan lingkungan, ketertiban masyarakat, pelestarian
lingkungan alam dan sebagainya, mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan
bisnisnya seiring dengan terciptanya kondisi tersebut.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau
Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR)
adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan
adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial” (socially responsible investing).
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial” (socially responsible investing).
Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2. Strategi Defensi
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial .
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
Berikut
adalah contoh dari tindakan tidak etis atau tidak legal dalam sebuah manajemen
perusahaan :
a) Penggunaan obat-obatan terlarang
b) Pencurian oleh Para Pekerja atau Korupsi
c) Konflik Kepentingan
d) Pengawasan Kualitas atau Quality Control
e) Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia
f) Penyelewengan dalam pencatatan keuangan
g) Penyalahgunaan penggunaan asset perusahaan
h) Pemecatan tenaga kerja
i) Polusi Lingkungan
j) Cara bersaing dari Perusahaan yang dianggap tidak etis
k) Penggunaan pekerja atau tenaga kerja di bawah umur
l) Pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang kebijakan.
b) Pencurian oleh Para Pekerja atau Korupsi
c) Konflik Kepentingan
d) Pengawasan Kualitas atau Quality Control
e) Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia
f) Penyelewengan dalam pencatatan keuangan
g) Penyalahgunaan penggunaan asset perusahaan
h) Pemecatan tenaga kerja
i) Polusi Lingkungan
j) Cara bersaing dari Perusahaan yang dianggap tidak etis
k) Penggunaan pekerja atau tenaga kerja di bawah umur
l) Pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang kebijakan.
Alasan
Yang Mempengaruhi Dilakukannya Tanggung Jawab Sosial Dalam Suatu Perusahaan :
1. Alasan social
Perusahaan
melaksanakan CSR untuk memenuhi tangggung jawab sosial kepada masyarakat.
Sebagai pihak luar yang beroperasi di wilayah orang lain, perusahaan dituntut
untuk berlaku etis terhadap masyarakat sekitarnya. Perusahaan harus ikut serta
dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan juga menjaga lingkungan dari
kerusakan yang ditimbulkan.
2. Alasan ekonomi
Motif
perusahaan dalam melakukan CSR tetap berujung pada motif mencari keuntungan.
Perusahaan melakukan program CSR untuk menarik simpati masyarakat dengan
membangun image positif yang pada akhirnya tetap bertujuan untuk meningkatkan
profit.
3. Alasan hokum
UU PT No.40 Pasal
74 yang berisi kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan-perusahaan yang
terkait dengan sumber daya alam memperkuat pernyataan perusahaan melakukan CSR
karena alasan hukum. CSR dilakukan perusahaan karena adanya tuntutan yang jika
tidak dilakukan akan dikenai sanksi atau denda. Adapun isi dari pasal tersebut
antara lain :
a. Ayat 1, menjelaskan bahwa perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Ayat 2, menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c. Ayat 3, menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ayat 1, menjelaskan bahwa perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Ayat 2, menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c. Ayat 3, menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Moralitas
Perusahaan
harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama
terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh
masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
5. Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan
harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena
pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan
tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
6. Teori Investasi
Perusahaan
harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan
akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
7. Mempertahankan otonomi
Perusahaan
harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan
kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan
manajemen.
Di Indonesia, keberadaan peraturan ini justru membuat makna CSR semakin
bias. CSR bukan lagi sebagai tanggung jawab sosial yang bersifat sukarela dari
perusahaan bagi masyarakat sekitar namun berubah menjadi suatu keterpaksaan. Apapun
alasannya, hendaknya perusahaan tetap berpijak pada prinsip dasar dari CSR itu
sendiri.
Manfaat
Dilakukannya Tanggung Jawab Sosial Dalam Perusahaan
Adapun manfaat yang didapatkan akibat dari dilakukannya tanggung jawab social dalam suatu perusahaan, yaitu sebagai berikut :
Adapun manfaat yang didapatkan akibat dari dilakukannya tanggung jawab social dalam suatu perusahaan, yaitu sebagai berikut :
·
Manfaat
bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.Manfaat bagi Masyarakat
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.Manfaat bagi Masyarakat
·
Manfaat
bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dg perusahaan akan lebih erat dlm situasi win-win solution.
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dg perusahaan akan lebih erat dlm situasi win-win solution.
·
Manfaat
bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
Bentuk-Bentuk
Tanggung Jawab Sosial Dalam Suatu Perusahaan
Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik dalam masyarakat.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP).
Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik dalam masyarakat.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP).
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah
banyak
dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur
kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberpa contoh hak karyawan adalah seperti
cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur
kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberpa contoh hak karyawan adalah seperti
cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk
partisipasi
menjaga lingkungan
c. Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (k3)
menjaga lingkungan
c. Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (k3)
Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan mempergunakan alat-alat
yang
berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung maupun yang lainnya.
d. Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung maupun yang lainnya.
d. Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan
kecil milik
masyarakat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan
dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang
berfungsi sebagai plasma.
e. Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat.
masyarakat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan
dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang
berfungsi sebagai plasma.
e. Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat.
Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah
sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. terkadang hal ini menyebabkan masalah
kepada pengusaha besar, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran tinggi dalam
pelaksanaannya.
sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. terkadang hal ini menyebabkan masalah
kepada pengusaha besar, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran tinggi dalam
pelaksanaannya.
Tanggung Jawab Sosial (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan. Tanggung jawab social yang dilakukan dalam suatu
perusahaan memberikan suatu manfaat bagi perusahaan itu sendiri, bagi
pemerintah dan bagi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar