Warga Negara dan Kewarganegaraan

Sabtu, Oktober 29, 2011 0 Comments


Warga Negara dan Kewarganegaraan

1. Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
a.Pada Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Menurut Peraturan Hindia-Belanda (Indische Staatstregeling) 1927
Penghuni atau penduduk tanah air yang bukan orang asing disebut
Kawulanegara Belanda, terbagi menjadi:
1. Golongan Eropa
a) Bangsa Belanda
b)Bukan bangsa Belanda tapi berasal dari Eropa
c) Bangsa Jepang
d)Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukumkeluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika,Australia, Rusia dan Afrika Selatan)
e)Keturunan mereka yang tersebut diatas
2.Golongan Timur Asing
a)Golongan Cina (TiongHoa)
b)Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir dll)
3.Golongan Bumiputera (Indonesia)
a)Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak
memasuki golongan rakyat lain
b)Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk
dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli
b.Pada Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
1)UU RI No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2)KMB 27 Desember 1949
3)UU no. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan
antara Indonesia dan RRC
4)UU no. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958
dinyatakan tidak berlaku lagi



a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA)
b.Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2.Nilai Gotong Royong
3.Nilai Ramah Tamah
4.Nilai Cinta Tanah Air
c.Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a)Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b) Sila-sila Pancasila
c)UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2.Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap
Warga Negara
a. Bidang Politik
a.Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan
NKRI
b.Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis,
termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
c.Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan
kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
d.Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan
antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan
negara.
b. Bidang Ekonomi
a. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangankerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnyasecara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinyayang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwane gara
menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
memperoleh pelayanan kesehatan
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
3.Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak
menonjolkan perbedaan yang ada
Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-
agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan
pribadi
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
C.Persamaan Kedudukan Warga NegaraTanpa Membeda-bedakan Ras, Agama,Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
a)Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada
persamaan dan menghargai pluralitas
b)Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepadamasyarakat berperan serta dalam pembangunan nasionaltanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c) Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus
menjamin persamaan warga Negara
d) Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan
kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a)Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain
b)Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c)Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasisetiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d)Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e)Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f)Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g)Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain

Madani

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: