Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara dan
Kewarganegaraan
1. Dasar Hukum yang Mengatur
Warga Negara
a.Pada Masa Pemerintahan
Hindia-Belanda
Menurut Peraturan
Hindia-Belanda (Indische Staatstregeling) 1927
Penghuni atau penduduk tanah
air yang bukan orang asing disebut
Kawulanegara Belanda, terbagi
menjadi:
1. Golongan Eropa
a) Bangsa Belanda
b)Bukan bangsa Belanda tapi
berasal dari Eropa
c) Bangsa Jepang
d)Orang-orang yang berasal dari negara lain yang
hukumkeluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika,Australia, Rusia
dan Afrika Selatan)
e)Keturunan mereka yang
tersebut diatas
2.Golongan Timur Asing
a)Golongan Cina (TiongHoa)
b)Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir dll)
a)Golongan Cina (TiongHoa)
b)Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir dll)
3.Golongan Bumiputera
(Indonesia)
a)Orang-orang Indonesia asli
serta keturunannya yang tidak
memasuki golongan rakyat lain
b)Golongan rakyat yang dulu
termasuk golongan lain-lain, lalu masuk
dan menyesuaikan hidupnya
dengan golongan Indonesia asli
b.Pada Masa Setelah
Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
1)UU RI No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2)KMB 27 Desember 1949
3)UU no. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan
1)UU RI No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2)KMB 27 Desember 1949
3)UU no. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan
antara Indonesia dan RRC
4)UU no. 4 tahun 1969 tentang
pencabutan UU No. 2 tahun 1958
dinyatakan tidak berlaku lagi
a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan
menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,
agama, ras dan
antargolongan (SARA)
b.Jaminan Persamaan Hidup
(Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural
bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2.Nilai Gotong Royong
3.Nilai Ramah Tamah
4.Nilai Cinta Tanah Air
3.Nilai Ramah Tamah
4.Nilai Cinta Tanah Air
c.Jaminan Persamaan Hidup
dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup
warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a)Pembukaan UUD 1945 alinea
1
b) Sila-sila Pancasila
c)UUD 1945 dan peraturan
peundangan lainnya
2.Berbagai Aspek Persamaan
Kedudukan Sikap
Warga Negara
a. Bidang Politik
a.Kewajiban bela negara
terhadap keberadaan dan kelangsungan
NKRI
b.Pengembangan sistem
politik nasional yang demokratis,
termasuk penyelenggaraan
pemilu yang berkualitas.
c.Meningkatkan partai
politik yang mandiri dengan pendidikan
kaderisasi yang intensif
dan komprehensif.
d.Memperketat dan
menetapkan prinsip persamaan dan
antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan
negara.
antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan
negara.
b. Bidang Ekonomi
a. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam
lapangankerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati
hasil-hasilnyasecara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma
baktinyayang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b. Persamaan kedudukan di
bidang ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing,
serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam
pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwane gara
menjamin warga negaranya
tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan
kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
memperoleh
pelayanan kesehatan
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
3.Contoh Perilaku yang
Menampilkan Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Menghargai
dan menghormati kedudukan individu dengan tidak
menonjolkan perbedaan yang
ada
Menjaga
tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
Negara
menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga
setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama
Tidak
memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-
agungkan atau
membangga-banggakan agama/ras/golongan
pribadi
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa
Tidak
mengambil hak-hak milik orang lain
C.Persamaan Kedudukan Warga NegaraTanpa Membeda-bedakan Ras,
Agama,Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya
menghargai persamaan kedudukan warga negara:
a)Setiap kebijakan
pemerintah hendaknya bertumpu pada
persamaan dan menghargai
pluralitas
b)Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepadamasyarakat
berperan serta dalam pembangunan nasionaltanpa membeda-bedakan sara, gender,
budaya
c) Produk hukum atau
peraturan perundang-undangan harus
menjamin persamaan warga
Negara
d) Partisipasi masyarakat
dalam politik harus memperhatikan
kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan
kedudukan warga negara antara lain :
a)Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang
lain
b)Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa
c)Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban
asasisetiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,kepercayaan,
jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d)Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain
e)Sebagai warga Negara dan
masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama
f)Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban
g)Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang
lain
0 komentar:
Posting Komentar